
Fakultas Kehutanan dan Sains Universitas Lancang Kuning dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dekan dibantu oleh tiga Wakil Dekan, yaitu Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan III, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Wakil Dekan I membidangi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Wakil Dekan I membawahi dan mengoordinasikan beberapa unsur penunjang akademik, antara lain Unit Penjamin Mutu (UPM) yang berperan dalam penjaminan dan peningkatan mutu akademik fakultas. Selain itu, Wakil Dekan I juga membawahi Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Kehutanan dan Sains. Di bawah UPPM terdapat Pengelola Jurnal, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah fakultas.
Pada bidang laboratorium, Wakil Dekan I membawahi Kepala Laboratorium, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan laboratorium sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan dan penelitian. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Laboratorium dibantu oleh Staf Laboratorium (Laboran).
Wakil Dekan II membidangi administrasi umum dan keuangan fakultas. Pelaksanaan tugas-tugas administratif dikoordinasikan oleh Kepala Tata Usaha, yang secara struktural berada langsung di bawah Dekan. Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Dekan serta berkoordinasi dengan seluruh pimpinan fakultas, yaitu Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, serta para Ketua Program Studi, guna menjamin kelancaran pelayanan administrasi fakultas.
Di bawah Kepala Tata Usaha, terdapat Staf Tata Usaha yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Staf Akademik, yang bertugas melaksanakan administrasi akademik Fakultas Kehutanan dan Sains.
- Staf Keuangan, yang bertugas mengelola administrasi dan urusan keuangan fakultas.
- Staf Sarana dan Prasarana, yang bertugas mengelola dan memelihara sarana serta prasarana fakultas.
- Staf Media, Promosi, dan Kerja Sama, yang bertugas mengelola media sosial, kegiatan promosi, serta menjalin kerja sama institusional fakultas.
- Staf Administrasi Umum, yang bertugas melaksanakan urusan administrasi umum di lingkungan fakultas.
Wakil Dekan III membidangi kemahasiswaan. Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Dekan III membina dan mengoordinasikan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Fakultas Kehutanan dan Sains Universitas Lancang Kuning, sebagai wadah pengembangan minat, bakat, kepemimpinan, dan karakter mahasiswa.
Pada tingkat akademik program studi, Fakultas Kehutanan dan Sains memiliki Ketua Program Studi (Kaprodi) yang terdiri dari Kaprodi Kehutanan, Kaprodi Biologi, dan Kaprodi Kimia. Para Kaprodi bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kegiatan akademik program studi serta mengoordinasikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi bersama Dosen sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.
Selain unsur pimpinan dan pelaksana akademik, Fakultas Kehutanan dan Sains juga memiliki Senat Fakultas sebagai unsur normatif tertinggi di tingkat fakultas yang berfungsi memberikan pertimbangan dan pengawasan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.