Layaknya konsep sebab-akibat. Akibat akan terus berulang terjadi bila sebabnya tidak dikaji dan dituntaskan dari hulu ke hilir. Dodi meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebagai ujung tombak masalah konservasi di Riau untuk menuntaskan masalah hulu konflik harimau-manusia di Riau.
Dosen Kehutanan yang juga Wakil Dekan III Fakultas Kehutanan dan Sains Unilak ini mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BBSKDA yang menurutnya belum optimal. ‘’BBKSDA dalam hal ini harus memastikan habitat harimau terjaga sebagaimana semestinya, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan hal-hal yang merusak kawasan hutan,’’ sebut Dodi.
Terkait degradasi habitat harimau, hutan yang kini dikepung Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU), Dodi meminta BBKSDA mengoptimalkan kerja sama multipihak agar permasalahan ini bisa teratasi. Karena permasalahan ini, kata dia, tidak bisa diselesaikan dengan sendiri-sendiri.
BBKSDA Riau saat ini seakan-akan tidak memiliki taji menyelesaikan konflik perebutan lahan antara harimau dan para perusahaan pengelola hutan. Harimau yang punya sifat alamiah menandai wilayah jelajahnya, justru teritori harimau jenis terakhir di Indonesia ini berubah jadi kebun akasia dan sawit.
Situasi inilah, kata Dodi yang menjadi puncak segala konflik satwa liar dan manusia. BBKSDA terlihat lemah dalam menyelesaikan masalah hulu ini. Termasuk terlalu lemah memberikan rekomendasi agar seluruh HGU dan HTI yang mendegradasi habitat harimau agar dikaji ulang luas dan izinnya.
erkait landasan hukum lemah, yang selama ini hanya sebatas surat edaran, peraturan menteri (Permen) dan instruksi presiden (Inpres), Dodi mengingatkan soal Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang baru disahkan pada tahun ini. ‘’Semoga UU UKSDAHE yang baru disahkan di tahun 2024 ini mengakomodir hal itu agar BBKSDA bisa dengan cepat mengeksekusi permasalahan yang terjadi,’’ kata Dodi.
Sembari itu, Dodi menyarankan agar BBKSDA Riau menambah personel. Dirinya meminta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) lebih serius memandang urgensi sumber daya manusia bidang konservasi, khususnya wilayah Riau. Karena menurut Dodi, fungsi pengawasan sangat penting dalam menjaga hutan serta menjaga satwa yang dilindungi di dalamnya.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah lewat DLHK, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan BBKSDA harus aktif dalam pencegahan dan penanganan konflik. Sesuai undang-undang, bahkan dalam instruksi presiden, masing-masing lembaga punya peran. ‘’Unsur akademisi dan stakeholder lainnya juga harus dilibatkan. Ini agar semua permasalahan bisa diselesaikan secara bersama,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menyebutkan, konflik berdarah harimau sumatera dengan manusia merupakan permasalahan kompleks. Dalam setiap kasus konflik harimau dan manusia, faktor-faktor pemicunya tidak selalu sama. Terutama kasus-kasus yang terjadi di habitat harimau sumatera, lanskap Semenanjung Kampar dan Kerumutan.
Secara garis besar, Genman mengatakan, pemicu konflik ini di antaranya habitat yang terdegradasi. Genman menjelaskan indikasi faktor ini adalah habitat menyempit. Lalu faktor pakan yang terus berkurang akibat perburuan disebabkan penyempitan hutan. Kemudian faktor habitat yang terfragmentasi, di mana habitat harimau terpisah-pisah atau tersekat oleh hutan yang sudah terkonversi menjadi kebun ataupun masuk HGU (hak guna usaha).
Untuk Semenanjung Kampar ini, hampir semua faktor terindikasi. Mulai penyempitan habitat, hutan-hutan yang terfragmentasi hingga sumber pangan berupa rusa juga menipis. BBKSDA Riau menurut Genman, telah melaksanakan pelepasliaran rusa beberapa tahun terakhir.
Selama ini upaya perlindungan fauna terancam punah dan pencegahan konfliknya menurut Genman masih terpaku pada Instruksi Presiden (Inpres) dan Instruksi Menteri. Seperti Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di dalam dan luar Kawasan Hutan.